Jilbab atau hijab secara syari’at merupakan bagian pakaian yang wajib digunakan untuk menutupi kepala wanita hingga ke dadanya. Maka, sesuatu pakaian dapat disebut hijab apabila menutupi kepala, leher, hingga dada. Tidak disebut hijab jika hanya menutupi kepala saja, atau leher saja, atau hanya menutup dada saja.
Dalilnya
adalah:
“…Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya…” [QS. An-Nuur 24:31]
Allah tidak
memerintahkan kepada para wanita: “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung
di kepalanya”, atau: “Dan hendaklah mereka menutupkan kain di dadanya”, tetapi
Dia berfirman: “Dan hendaklah mereka menutup kain kudung ke dadanya.” Artinya
ialah bahwa Allah menghendaki agar para wanita menutup kain dari kepalanya
hingga ke dadanya.
Dari ayat
ini maka para wanita Muslimah perlu memperhatikan apa yang ia pakai. Apakah
benar-benar hijab yang sesuai hukum Allah, ataukah hanya kain yang dihias-hias
oleh tukang salon. Ingat, hijab bukanlah mode yang bertujuan membuat wanita
lebih cantik, justru hijab dipakai agar wanita terlindungi dari fitnah. Itulah
salah satu tujuan syari’at.
Dalilnya
ialah:
“Hai Nabi,
katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri
orang-orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh
mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal dan oleh
karenanya mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.” (Qs. Al-Ahzab: 59).
Imam Hakim
meriwayatkan sebuah hadis yang menggambarkan saat-saat setelah turunnya ayat
perintah menutup aurat, yaitu Surat Annur ayat 31:
(dan
hendaklah mereka menutupkan khumur- jilbab- nya ke dada mereka…). Riwayat lain
menerangkan: “Wanita-wanita (ketika turun ayat tersebut) segera mengambil kain
sarung mereka, kemudian merobek sisinya dan memakainya sebagai jilbab.” (HR.
Hakim).
Imam Bukhari
juga meriwayatkan hal senada:
“Bahwasannya
‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha. Berkata: “Ketika turun ayat (dan hendaklah mereka
menutupkan “khumur” –jilbab- nya ke dada mereka…) maka para wanita segera
mengambil kain sarung, kemudian merobek sisinya dan memakainya sebagai jilbab.”
(HR. Bukhari).
0 komentar:
Posting Komentar