Selasa, 16 Oktober 2012

Dalil Berjilbab



Jilbab atau hijab secara syari’at merupakan bagian pakaian yang wajib digunakan untuk menutupi kepala wanita hingga ke dadanya. Maka, sesuatu pakaian dapat disebut hijab apabila menutupi kepala, leher, hingga dada. Tidak disebut hijab jika hanya menutupi kepala saja, atau leher saja, atau hanya menutup dada saja.

Dalilnya adalah:
“…Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya…” [QS. An-Nuur 24:31]
Allah tidak memerintahkan kepada para wanita: “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung di kepalanya”, atau: “Dan hendaklah mereka menutupkan kain di dadanya”, tetapi Dia berfirman: “Dan hendaklah mereka menutup kain kudung ke dadanya.” Artinya ialah bahwa Allah menghendaki agar para wanita menutup kain dari kepalanya hingga ke dadanya.
Dari ayat ini maka para wanita Muslimah perlu memperhatikan apa yang ia pakai. Apakah benar-benar hijab yang sesuai hukum Allah, ataukah hanya kain yang dihias-hias oleh tukang salon. Ingat, hijab bukanlah mode yang bertujuan membuat wanita lebih cantik, justru hijab dipakai agar wanita terlindungi dari fitnah. Itulah salah satu tujuan syari’at.
Dalilnya ialah:



“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang-orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal dan oleh karenanya mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. Al-Ahzab: 59).
Imam Hakim meriwayatkan sebuah hadis yang menggambarkan saat-saat setelah turunnya ayat perintah menutup aurat, yaitu Surat Annur ayat 31:
(dan hendaklah mereka menutupkan khumur- jilbab- nya ke dada mereka…). Riwayat lain menerangkan: “Wanita-wanita (ketika turun ayat tersebut) segera mengambil kain sarung mereka, kemudian merobek sisinya dan memakainya sebagai jilbab.” (HR. Hakim).
Imam Bukhari juga meriwayatkan hal senada:
“Bahwasannya ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha. Berkata: “Ketika turun ayat (dan hendaklah mereka menutupkan “khumur” –jilbab- nya ke dada mereka…) maka para wanita segera mengambil kain sarung, kemudian merobek sisinya dan memakainya sebagai jilbab.” (HR. Bukhari).

0 komentar:

Posting Komentar